Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:18 WIB

Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana
"Sayangnya Undang-Undang Kesehatan yang terbilang progresif revolusioner tersebut tidak tersosialisasi secara baik kepada rakyat Indonesia. Yang dipermasalahkan melulu soal hilangnya ayat tembakau," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
Selain itu dia juga mengritisi sejumlah kepala daerah yang menjadikan rumah sait sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara meminta masyarakat membayar ketika berurusan dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
"Daerahnya tidak jauh dari kawasan Jakarta. Ada sejumlah Puskesmas yang memasang tarif bagi pasiennya kalau ingin berobat dengan menggunakan dasar hukum surat edaran Kepala Daerah. Padahal dalam praktiknya uang tersebut dipakai untuk pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah, karena kepala Puskesmasnya ikut sebagai tim sukses calon," ungkapnya.
Dalam temuan Komisi IX DPR, masing-masing Puskesmas bisa menghimpun dana sekitar Rp9 miliar setiap tahunnya dan itu habis untuk kampanye pasangan calon Kepala Daerah, imbuhnya.
JAKARTA - Komisi Kesehatan DPR mengingatkan penyelenggara rumah sakit untuk segera menghentikan praktik menolak pasien dan meminta uang muka biaya
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang