Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:18 WIB
"Sayangnya Undang-Undang Kesehatan yang terbilang progresif revolusioner tersebut tidak tersosialisasi secara baik kepada rakyat Indonesia. Yang dipermasalahkan melulu soal hilangnya ayat tembakau," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
Selain itu dia juga mengritisi sejumlah kepala daerah yang menjadikan rumah sait sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara meminta masyarakat membayar ketika berurusan dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
"Daerahnya tidak jauh dari kawasan Jakarta. Ada sejumlah Puskesmas yang memasang tarif bagi pasiennya kalau ingin berobat dengan menggunakan dasar hukum surat edaran Kepala Daerah. Padahal dalam praktiknya uang tersebut dipakai untuk pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah, karena kepala Puskesmasnya ikut sebagai tim sukses calon," ungkapnya.
Dalam temuan Komisi IX DPR, masing-masing Puskesmas bisa menghimpun dana sekitar Rp9 miliar setiap tahunnya dan itu habis untuk kampanye pasangan calon Kepala Daerah, imbuhnya.
JAKARTA - Komisi Kesehatan DPR mengingatkan penyelenggara rumah sakit untuk segera menghentikan praktik menolak pasien dan meminta uang muka biaya
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini