Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:18 WIB
DPR lanjutnya, sudah menyampaikan temuannya itu ke Kementerian Kesehatan. "Tapi tetap saja tidak bisa dicegah karena DPR ini hanya sebatas memiliki hak "meminta dan menghimbau" kementerian terkait untuk menertibakannya," tegas Ribka Tjiptaning. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi Kesehatan DPR mengingatkan penyelenggara rumah sakit untuk segera menghentikan praktik menolak pasien dan meminta uang muka biaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian