Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana

Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana
Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana
DPR lanjutnya, sudah menyampaikan temuannya itu ke Kementerian Kesehatan. "Tapi tetap saja tidak bisa dicegah karena DPR ini hanya sebatas memiliki hak "meminta dan menghimbau" kementerian terkait untuk menertibakannya," tegas Ribka Tjiptaning. (fas/jpnn)

JAKARTA - Komisi Kesehatan DPR mengingatkan penyelenggara rumah sakit untuk segera menghentikan praktik menolak pasien dan meminta uang muka biaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News