Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:18 WIB

Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana
DPR lanjutnya, sudah menyampaikan temuannya itu ke Kementerian Kesehatan. "Tapi tetap saja tidak bisa dicegah karena DPR ini hanya sebatas memiliki hak "meminta dan menghimbau" kementerian terkait untuk menertibakannya," tegas Ribka Tjiptaning. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi Kesehatan DPR mengingatkan penyelenggara rumah sakit untuk segera menghentikan praktik menolak pasien dan meminta uang muka biaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang