Tolak Paspor Jamaah Nonkuota
Selasa, 23 Oktober 2012 – 07:30 WIB

Tolak Paspor Jamaah Nonkuota
MAKKAH – Masih adanya jamaah nonkuota pada musim haji tahun ini menjadi keprihatinan Menteri Agama (Menag) Suryadharama Ali (SDA). Karena jamaah nonkuota itu sudah pasti sangat merugikan jamaah haji reguler. ”Kasus haji nonkuota sudah sepatutnya tidak terjadi. Haji nonkuota jelas merupakan kesalahan,” ujarnya saat meninjau kesiapan haji di Makkah, Arab Saudi, Senin (22/10). Selama puncak haji, jamaah haji nonkuota tak akan memiliki tenda, baik di Arafah maupun di Mina. Selain itu, mereka juga tak akan mendapatkan katering. Akibatnya, banyak jamaah haji nonkuota yang terlantar. ”Selain itu, kalau ada jamaah nonkuota meninggal pengurusan surat-suratnya juga menjadi lama,” katanya.
SDA mengatakan, langkah paling efektif menekan haji nonkuota itu dengan penyeleksian paspor. Jamaah haji nonkuota harus ditolak izin paspornya melalui peran pihak Imigrasi. Perjalanan ke luar negeri untuk jalan-jalan atau urusan bisnis berbeda dengan perjalanan naik haji ke Tanah Suci. Itu berarti seleksi terkait penerbitan paspor harus dilakukan. ”Sesuai UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji Diatur Kementerian Agama (Kemenag),” ujarnya.
Baca Juga:
Menurut SDA, jamaah haji nonkuota kerap kali menimbulkan masalah. Terkadang ada jamaah nonkuota yang bisa sampai Jeddah, tapi tak bisa masuk Makkah. Bahkan ada yang tak bisa pulang ke Tanah Air karena tak ada tiket.
Baca Juga:
MAKKAH – Masih adanya jamaah nonkuota pada musim haji tahun ini menjadi keprihatinan Menteri Agama (Menag) Suryadharama Ali (SDA). Karena jamaah
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK