Tolak Pemberian Konsesi ke Vietnam, KNTI: Ini Kerugian Bagi Nelayan dan Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan nelayan menolak rencana pemberian konsesi kepada Vietnam, terkait perundingan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Vietnam.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Aceh, Azwar Anas mengatakan, pihaknya menolak rencana pemerintah memberikan konsesi kepada Vietnam.
Pemberian konsesi tersebut, dinilai merugikan nelayan dan kedaulatan negara.
"Jangan berikan konsesi buat Vietnam dalam perundingan penetapan batas ZEE dengan Vietnam, ini kerugian bagi Indonesia, karena kehilangan sebagian wilayah yang menjadi klaim Indonesia selama ini," kata Anas dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Anas, klaim Indonesia di wilayah yang saat ini disengketakan, tepatnya di kawasan Laut Natuna Utara, sudah kuat secara hukum internasional.
Metode penarikan garis pangkal yang digunakan Indonesia yaitu garis pangkal lurus kepulauan sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Pasal 47 Konvensi Hukum Laut 1982.
"Indonesia dikabarkan telah memberikan konsesi atau pemberian hak bagi Vietnam, sementara Vietnam telah meninggalkan posisi dasar single boundary line-nya. Klaim Indonesia atas wilayah laut itu sudah benar," tutur Anas.
Anas menjelaskan, jika benar garis batas proposal Indonesia turun ke selatan hampir 65% dari total area yang terbentuk dari posisi klaim unilateral kedua negara, maka Indonesia berpotensi kehilangan wilayah laut yang cukup luas.
Klaim Indonesia di wilayah yang saat ini disengketakan, tepatnya di kawasan Laut Natuna Utara, sudah kuat secara hukum internasional.
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- Vietnam Tersingkir dari Piala Asia U-17 2025 Secara Tragis
- Homestay Kampung Nelayan Sarang Tiung Diresmikan, Ini Keunggulannya
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT