Tolak Pembongkaran Lapangan Kebon Torong, Warga Jakbar Menggugat ke PTUN
jpnn.com, JAKARTA - Rencana Pemprov DKI membongkar Lapangan Kebon Torong, Glodok, Jakarta Barat, ditentang masyarakat setempat.
Warga pun menggugat Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD tahun Anggaran 2023 Nomor 005/DPA/2023 yang menjadi dasar hukum pembongkaran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang dilayangkan pada dua pekan lalu tersebut telah memasuki sidang perdana di PTUN Jakarta Timur, Senin (2/10).
Perwakilan masyarakat Kebon Torong, Purnardi, menyebut gugatan tersebut dilayangkan lantaran rencana pembongkaran berpotensi menghilangkan hak atas kesehatan masyarakat setempat.
Terlebih, di sekitar Glodok, lapangan Kebon Torong merupakan satu-satunya fasilitas olahraga yang bisa digunakan secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat.
Purnardi mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 697 anggota masyarakat yang telah menyatakan penolakannya terhadap pembongkaran lapangan Kebon Torong tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2022, pemerintah wajib memberikan pelayanan, kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara,” ucap Purnardi.
Lapangan Kebon Torong sendiri, lanjut Purnardi, sudah digunakan masyarakat sejak 1947. Lapangan tersebut selama ini digunakan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk berbagai aktivitas olahraga, seni, sosial, dan budaya untuk menunjang kesehatan dan aktivitas sosial masyarakat.
Rencana Pemprov DKI membongkar Lapangan Kebon Torong, Glodok, Jakarta Barat, ditentang masyarakat setempat
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya