Tolak Pembubaran BPKH, IPHI: Pengelolaan Keuangan Haji Harus Lembaga Independen

Tolak Pembubaran BPKH, IPHI: Pengelolaan Keuangan Haji Harus Lembaga Independen
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) bersama Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (tengah) dan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kanan) berdiskusi saat mengikuti rapat kerja penetapan biaya haji 2025 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

jpnn.com, JAKARTA - DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak adanya usulan pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR L, IPHI menegaskan bahwa BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah.

Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah,” ucap Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori, pada Minggu (9/3).

“Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," lanjutnya.

Menurut dia, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.

Anshori juga mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan.

“Pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” kata dia.

DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak adanya usulan pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News