Tolak Pembubaran BPKH, IPHI: Pengelolaan Keuangan Haji Harus Lembaga Independen
Minggu, 09 Maret 2025 – 13:52 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) bersama Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (tengah) dan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kanan) berdiskusi saat mengikuti rapat kerja penetapan biaya haji 2025 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Dalam RDP ini, IPHI menegaskan tiga poin utama:
1. BPKH harus tetap dipertahankan sebagai lembaga independen dalam pengelolaan dana haji.
2. Revisi UU No. 34 Tahun 2014 harus berfokus pada penguatan tata kelola, transparansi, dan profesionalisme, bukan malah menghapus lembaga yang sudah berjalan.
3. Menolak dengan tegas pembubaran BPKH, karena perbaikan tata kelola lebih rasional daripada merombak sistem yang sudah ada. (mcr4/jpnn)
DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak adanya usulan pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Dirut Pertamina Gandeng Lembaga Independen Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Memfasilitasi Masyarakat, Program Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun
- BPKH Jelaskan Alasan Usulkan Setoran Awal Haji Naik Menjadi Rp 35 Juta