Tolak Pemerkosa Dikebiri, Ancang-ancang Judicial Review Perppu

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih menunggu Perppu yang menjadi payung hukum pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pelaku pencabulan terhadap anak, yang sudah diterbitkan Presiden Jokowi, kemarin (25/5).
“Kami belum membacanya. Belum mengetahui isinya,” terang Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi kemarin (25/5).
Jika nanti dalam Perppu dan PP belum dijelaskan secara detail terkait hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, MA bisa mengeluarkan Peraturan MA.
Peraturan itu akan digunakan hakim dalam menyidangkan kasus kekerasan seksual sehingga tidak mengalami kesulitan dalam memutuskan perkara yang sekarang menjadi perhatian publik itu.
Sementara itu, tak semua menyambut positif diundangkannya Perppu yang mengatur tentang hukuman tambahan kebiri. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) termasuk yang menolak itu.
’’Secara umum kami menolak penggunaan kebiri dan hukuman mati sebagai pemberatan pidana,’’ kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran persnya.
ICJR segera akan mempelajari isi Perppu Kebiri. Mereka akan memonitoring pasal kebiri yang tercantum dalam perppu tersebut. Termasuk juga mempelajari hak-hak korban apakah sudah diatur secara menyeluruh dalam perppu.
’’Setelah mempelajari itu kami akan menggelar diskusi untuk membahas rencana judicial review,’’ ujar Supriyadi.
- Ahmad Andi Bahri Resmi Mundur dari Jabatan Sekjen DPP APMI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Ratusan Warga Muslim Tewas akibat Gempa Bumi di Myanmar
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres