Tolak Penahanan, Sekjen FUI Siapkan Upaya Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka makar bakal menggugat ke pengadilan.
Pemilik nama asli Muhammad Gatot Saptono itu pun berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang disandangnya.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyatakan, Al Khaththath menolak status tersangka makar dan langkah penahanan. "Punya hak untuk praperadilan. Yang jelas beliau menolak untuk ditahan dan ditangkap," ujar Michdan saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4).
Hanya saja, sampai saat ini Michdan belum bisa memastikan kapan gugatan praperadilan itu didaftarkan. Sebab, semua kuasa hukum Al Khaththath akan bertemu terlebih dahulu untuk membahasnya.
"Kami akan bahas di rapat dulu. Nanti keputusannya oleh tim. Kami upayakan penangguhan penahan dulu," tambah dia.
Seperti diketahui, polisi menangkap Al Khaththath jelang Aksi 313 pada Jumat (31/3) dini hari. Penggerak Aksi 313 itu diduga berupaya makar dengan berencana menggerakkan massa untuk menduduki gedung MPR/MPR guna mengganti pemerintahan.
Selain Al Khaththath, ada juga empat orang lainnya. Kini mereka ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(elf/JPG)
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka makar bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi