Tolak Penahanan, Sekjen FUI Siapkan Upaya Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka makar bakal menggugat ke pengadilan.
Pemilik nama asli Muhammad Gatot Saptono itu pun berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang disandangnya.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyatakan, Al Khaththath menolak status tersangka makar dan langkah penahanan. "Punya hak untuk praperadilan. Yang jelas beliau menolak untuk ditahan dan ditangkap," ujar Michdan saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4).
Hanya saja, sampai saat ini Michdan belum bisa memastikan kapan gugatan praperadilan itu didaftarkan. Sebab, semua kuasa hukum Al Khaththath akan bertemu terlebih dahulu untuk membahasnya.
"Kami akan bahas di rapat dulu. Nanti keputusannya oleh tim. Kami upayakan penangguhan penahan dulu," tambah dia.
Seperti diketahui, polisi menangkap Al Khaththath jelang Aksi 313 pada Jumat (31/3) dini hari. Penggerak Aksi 313 itu diduga berupaya makar dengan berencana menggerakkan massa untuk menduduki gedung MPR/MPR guna mengganti pemerintahan.
Selain Al Khaththath, ada juga empat orang lainnya. Kini mereka ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(elf/JPG)
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka makar bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban