Tolak Penahanan, Sekjen FUI Siapkan Upaya Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka makar bakal menggugat ke pengadilan.
Pemilik nama asli Muhammad Gatot Saptono itu pun berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang disandangnya.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyatakan, Al Khaththath menolak status tersangka makar dan langkah penahanan. "Punya hak untuk praperadilan. Yang jelas beliau menolak untuk ditahan dan ditangkap," ujar Michdan saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4).
Hanya saja, sampai saat ini Michdan belum bisa memastikan kapan gugatan praperadilan itu didaftarkan. Sebab, semua kuasa hukum Al Khaththath akan bertemu terlebih dahulu untuk membahasnya.
"Kami akan bahas di rapat dulu. Nanti keputusannya oleh tim. Kami upayakan penangguhan penahan dulu," tambah dia.
Seperti diketahui, polisi menangkap Al Khaththath jelang Aksi 313 pada Jumat (31/3) dini hari. Penggerak Aksi 313 itu diduga berupaya makar dengan berencana menggerakkan massa untuk menduduki gedung MPR/MPR guna mengganti pemerintahan.
Selain Al Khaththath, ada juga empat orang lainnya. Kini mereka ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(elf/JPG)
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka makar bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!