Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan

Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sementara, mengacu PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 145 Ayat 2 dalam hal terjadinya kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya tahapan, pencalonan bupati dan wakil bupati bisa ditetapkan KPU.

Artinya, kata Sarma, jika persyaratan calon terkendala oleh aplikasi Silon, selayaknya KPU dapat menerima pendaftaran secara manual. Namun, faktanya pendaftaran mereka ditolak.

"Ini adalah bentuk ketidakprofesionalan Ketua KPU Tapanuli Tengah yang secara sengaja membegal suara rakyat Tapanuli Tengah dengan menolak berkas pendaftaran paslon yang kami usung," ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (65/9/2024).

Atas kejadian itu, DPC PDI Perjuangan dan Partai Buruh Tapanuli Tengah bakal membawa masalah itu ke Bawaslu dan DKPP.

"Kami akan melaporkan ke Bawaslu, DKPP, dan kepolisian terkait pidana pemilu," ujar Sarma Hutajulu.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kehadiran kandidat lain di Kantor KPUD Tapanuli Tengah saat mereka mendaftarkan Masinton-Mahmud.

Menurut Sarma, di saat pengurus PDI Perjuangan dan Partai Buruh masih bertahan di dalam ruangan rapat KPU sambil menunggu adanya surat penolakan pendaftaran berkas dari KPU, tiba-tiba sekitar jam 01.30 dini hari Bahtiar dan Kiyedi dari Partai Nasdem masuk mendatangi ruangan Komisioner KPU.

"Kami mempertanyakan apa urgensi kehadiran orang tersebut datang dini hari ke KPU, apalagi orang tersebut merupakan paslon yang sudah mendaftar pada hari sebelumnya," ungkapnya.

KPUD Tapanuli Tengah (Tapteng) dinilai tak profesional lantaran menolak pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi di Pilkada Tapteng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News