Tolak Penetapan UMK, Buruh Jember: Kami Mengancam Mogok Kerja Massal

Para pengunjuk rasa akhirnya ditemui Bupati Jember Hendy Siswanto dan berjanji akan merevisi usulan UMK di Kabupaten Jember tahun 2022 sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Jember.
"Saya Bupati Jember akan berkirim surat ke Gubernur Jatim yang intinya agar UMK di Kabupaten Jember naik sesuai usulan Dewan Pengupahan Kabupaten sebesar Rp 2.400.000," kata Hendy di hadapan ratusan buruh.
Dalam surat Bupati Jember yang ditujukan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa perihal Pelaksanaan UMK Jember tahun 2022 tertulis bahwa meminta revisi UMK Jember sebesar Rp 2.400.000.
Hendy juga mengimbau para pengunjuk rasa tetap melaksanakan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, sehingga unjuk rasa tersebut berjalan tertib.
Pernyataan Bupati Jember tersebut disambut suka cita oleh ratusan buruh dengan meneriakkan yel-yel perjuangan kaum buruh, sehingga diharapkan UMK Jember segera direvisi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ratusan buruh di Kabupaten Jember, Jatim, turun ke jalan menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah