Tolak Pengawasan, Hakim Konstitusi Tak Cinta MK

Tolak Pengawasan, Hakim Konstitusi Tak Cinta MK
Ketua KY Suparman Marzuki saat diwawancara di kantornya Senin (7/10). FOTO: Natalia Lauren/JPNN

jpnn.com - MAHKAMAH Konstitusi  (MK) yang dulu selalu dielu-elukan sebagai salah satu lembaga terbersih kini jatuh dan terpuruk. Sang ketua, Akil Mochtar dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima uang miliaran rupiah yang diduga suap penanganan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.

Bagi beberapa kalangan, MK dianggap sebagai lembaga setengah dewa karena bertugas tanpa pengawasan. Sejatinya, Komisi Yudisial (KY) berhak melakukan pengawasan itu. Namun, saat kepemimpinan Jimly Asshiddiqie pada 2006 lalu, MK memangkas kewenangan itu setelah menerima sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. MK menyatakan KY tak lagi berwenang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi.

Kini, dengan adanya kasus Akil, semua pihak menyakini lembaga peradilan tinggi itu seharusnya diawasi oleh pihak eksternal.  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun langsung menyiapkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) yang akan memuat pengawasan eksternal bagi MK. Pengawasan itu rencananya bakal diberikan kembali pada KY.  

Berikut wawancara wartawan JPNN,  Natalia Laurens dengan Ketua KY Suparman Marzuki di kantornya Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pada Senin (7/10) terkait wacana tersebut.
 
Setelah Presiden membuka peluang pengawasan MK, bagaimana KY menanggapinya?

Pertama Perpu itu memang kewenangan konstitusional Presiden. Kalau nanti mandat itu diberikan pada KY untuk melakukan pengawasan terhadap MK, kami siap melakukannya. Dulu memang pernah diberikan kewenangan itu, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004. Kami merespon rencana Presiden itu.

Ada kesulitan tidak untuk mengawasi hakim di MK nanti?

Saya rasa ini tidak akan mengalami kesulitan untuk pengawasan, karena jumlah yang akan diawasi itu sedikit. Berbeda dengan apa yang sudah kami lakukan selama ini pengawasan pada hakim-hakim lainnya. Lebih rumit, lebih complicated. Kalau di MK menurut saya tidak.

Kadang orang mispersepsi tentang pengawasan. Pengawasan itu adalah bagian dari sistem penegakan hukum, tinggal bentuk substansi dan caranya yang berbeda-beda. Tergantung problemnya. Untuk di Indonesia ini kita dalam proses membangun, proses menuju ke negara hukum yang baik. Karena itu pengawasan adalah bagian dari sistem penegakan hukum untuk menjaga trust pada sistem. Lebih sempit lagi trust pada proses peradilan di MK.

MAHKAMAH Konstitusi  (MK) yang dulu selalu dielu-elukan sebagai salah satu lembaga terbersih kini jatuh dan terpuruk. Sang ketua, Akil Mochtar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News