Tolak Pengawasan, Hakim Konstitusi Tak Cinta MK
Sehingga semua pihak yang akan berurusan hukum di MK termasuk para pengamat akan punya persepsi positif atas proses itu sedari awal karena ada sistem check and balances, ada sistem pengawasan yang berlangsung. Pengawasan itu bukan maksud mencurigai orang per orang. Bagaimana kami bisa mencurigai, jalan saja belum. Tetapi untuk menjaga kepercayaan, ini yang harus dirawat. Di MK itu sebenarnya sistem administrasinya sudah bagus. Seleksi hakimnya kredibel dan ada instrumen institusi. Tinggal pengawasannya.
Menurut Anda, untuk pengawasan itu bisa dalam bentuk apa saja?
Pengawasan itu berlaku untuk tindakan di dalam dan di luar sidang. Jadi perilaku murni. Yang mau kami jaga itu adalah etika agar hakim-hakim itu tetap dalam koridor sebagai hakim yang menjaga penuh prinsip etika di dalam sidang maupun di luar sidang. Nah di luar sidang, perilaku-perilaku murni tidak boleh juga mereka lakukan, tetap tidak boleh dilakukan.
Contohnya ada hakim ke tempat hiburan malam. Itu enggak boleh. Enggak boleh dia ke tempat-tempat yang menimbulkan cacat moral baginya.
Bisa dibayangkan kalau dia di tempat hiburan lalu ada penggerebekan atau razia, pas dia ada di sana. Meski dia enggak melakukan apa-apa tentu akan di sorot publik. Karena hakim itu jabatannya silent, jabatan diam. Jabatan harus jauh dari hiruk pikuk yang berpotensi merusak hakim, tercemar.
Selain itu kami juga mengawasi mereka dalam persidangan. Misalnya, sidang harus tepat waktu, hakim tidak boleh mengajukan pertanyaan menyerang, berlaku sopan, mengeluarkan kata-kata yang benar dalam persidangan, tidak boleh mengantuk, tidak boleh merokok, tidak boleh menggunakan handphone. Putusannya juga harus betul-betul diambil objektif.
Kami sudah berusaha untuk menjaga ini pada hakim lain, kalau dalam konteks di MK tentu kami akan lebih mudah melakukannya, karena dari segi jumlah lebih mudah. Ada sembilan hakim saja. Kami selama ini mengawasi sekitar 8300 hakim.
Sampai sejauh ini, efektivitas terus kami perbaiki. Kami tidak mengklaim berhasil mengawasi semua hakim, karena KY ini tidak sendiri. Hakim-hakim di luar MK diawasi banyak pihak mulai dari masyarakat, MA, pers, LSM, diawasi oleh dirinya sendiri, oleh pengadilan tinggi. Banyak yang mengawasinya. Kalau MK siapa yang mengawasi?
Kata Pak Hamdan Zoelva (Wakil Ketua MK), MK diawasi oleh dirinya sendiri dan Tuhan. Begini lho ini sesuatu yang harus kita lihat secara luas. Jadi banyak orang memperhatikan kami dalam kerangka kebaikan, itu akan jauh lebih baik. Dengan demikian potensi kami untuk lebih hati-hati itu lebih tinggi.
MK tampaknya tidak setuju ada pengawasan dari eksternal. Bagaimana tanggapan KY?