Tolak Pengesahan RUU Advokat, Ribuan Pengacara Siap Turun ke Jalan
Menurutnya, RUU Advokat jika disahkan akan menjadi yang paling aneh di dunia. Sebab, pembentukan DAN akan membuat organisasi profesi itu bergantung kepada negara. “Padahal ciri organisasi Advokat di seluruh dunia adalah organisasi independen,” katanya.
Selain itu, Ridwan juga mempersoalkan ketentuan dalam RUU Advokat yang akan merugikan pada advokat muda. Sebab, dalam ketentuan eralihan RUU Advokat, yakni pasal 65 ayat (1) dinyatakan bahwa hanya advokat yang dilantik hingga tahun 2012 yang diakui sebagai advokat. "Jadi otomatis advokat muda yang telah susah payah mengikuti proses pelatihan, ujian, magang dan dilantik menjadi advokat, akan dianulir dan harus mengikuti proses-proses dari awal untuk menjadi advokat," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Penolakan para praktisi hukum terhadap Rancangan Undang-Undang Advokat yang akan disahkan di DPR RI dalam waktu dekat ini semakin kencang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Utang Petani hingga Nelayan yang Dihapus Prabowo
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya
- Usut Kasus Bansos Presiden era Jokowi, KPK Periksa Pihak Swasta Ini
- Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?
- KPK Periksa GM PT Jembatan Nusantara dan Penilai KJPP MBPRU Batam
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening