Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Luqman Hakim PKB Sengaja Absen di Sidang Paripurna
jpnn.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menjadi satu di antara legislator yang tak hadir dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) ini dengan agenda pengesahan RUU Pilkada.
"Saya memutuskan tidak datang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada," kata Luqman melalui layanan pesan, Kamis.
Dia mengatakan ketidakhadirannya ke Rapat Paripurna bukan urusan teknis, melainkan sikap pribadi yang menolak RUU Pilkada.
Sebab, Luqman beranggapan cara pengesahan RUU Pilkada melanggar aturan tanpa melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontrademokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK," lanjutnya.
Luqman Hakim mengaku bakal berada di posisi kawan mahasiswa, jurnalis, akademisi, hingga aktivis yang kompak menolak disahkannya RUU Pilkada.
"Seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memutuskan parlemen tak jadi mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna pada Kamis ini.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim bersikap menolak pengesahan RUU Pilkada. Dia pun absen saat sidang paripurna.
- DPR Dorong Kajian Mendalam untuk Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau
- Puan Ajak Generasi Muda Berpartisipasi Aktif Jaga Lingkungan
- Fadli Zon Singgung Kemerdekaan Palestina di Forum Parlemen Negara-Negara Islam
- Puan: Segera Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kemarau Panjang
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
- Anggota Pansus Haji Sebut Menteri Agama Lakukan Pembangkangan