Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Luqman Hakim PKB Sengaja Absen di Sidang Paripurna

jpnn.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menjadi satu di antara legislator yang tak hadir dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) ini dengan agenda pengesahan RUU Pilkada.
"Saya memutuskan tidak datang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada," kata Luqman melalui layanan pesan, Kamis.
Dia mengatakan ketidakhadirannya ke Rapat Paripurna bukan urusan teknis, melainkan sikap pribadi yang menolak RUU Pilkada.
Sebab, Luqman beranggapan cara pengesahan RUU Pilkada melanggar aturan tanpa melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontrademokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK," lanjutnya.
Luqman Hakim mengaku bakal berada di posisi kawan mahasiswa, jurnalis, akademisi, hingga aktivis yang kompak menolak disahkannya RUU Pilkada.
"Seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memutuskan parlemen tak jadi mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna pada Kamis ini.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim bersikap menolak pengesahan RUU Pilkada. Dia pun absen saat sidang paripurna.
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN