Tolak Pengganti Rp 1,5 M, Bos Warteg Pilih Gugat Kementerian PUPR
Senin, 03 Oktober 2016 – 10:10 WIB

Rumah mewah milik Samawi di Desa Sidakaton, Dukuhturi, Tegal yang masih belum dirobohkan meski bakal terkena proyek tol Pejagan-Pemalang. Foto: Radar Tegal/JPG
Makmuri mengatakan, seluruh bidang tanah terdampak proyek jalan tol Pejagan-Pemalang di Kecamatan Dukuhturi sudah dibebaskan dan dibayarkan ganti -ruginya. Di kecamatan itu, tanah yang harus dibebaskan ada di tiga desa. Taitu Sidakaton, Ketanggungan, dan Kupu.
”Semua sudah dibayar, tinggal milik Samawi yang belum,” ucapnya.
Sementara saat rumah Samawi didatangi sejumlah awak media, kondisinya terlihat kosong. Menurut sejumlah warga setempat, Samawi lebih sering berada di Jakarta.
”Rumah itu memang satu-satunya yang belum dibebaskan. Katanya karena belum sepakat harganya,” kata salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.(yer/fat/zul/jpg/ara/jpnn)
TEGAL - Samawi (40), warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal