Tolak Pengganti Rp 1,5 M, Bos Warteg Pilih Gugat Kementerian PUPR
Senin, 03 Oktober 2016 – 10:10 WIB
Makmuri mengatakan, seluruh bidang tanah terdampak proyek jalan tol Pejagan-Pemalang di Kecamatan Dukuhturi sudah dibebaskan dan dibayarkan ganti -ruginya. Di kecamatan itu, tanah yang harus dibebaskan ada di tiga desa. Taitu Sidakaton, Ketanggungan, dan Kupu.
”Semua sudah dibayar, tinggal milik Samawi yang belum,” ucapnya.
Sementara saat rumah Samawi didatangi sejumlah awak media, kondisinya terlihat kosong. Menurut sejumlah warga setempat, Samawi lebih sering berada di Jakarta.
”Rumah itu memang satu-satunya yang belum dibebaskan. Katanya karena belum sepakat harganya,” kata salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.(yer/fat/zul/jpg/ara/jpnn)
TEGAL - Samawi (40), warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal