Tolak Perluas Pasal Perzinaan, MK Dituding Sekuler
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak desakan memperluas pasal perzinaan dan melarang hubungan seksual di antara kaum homoseksual.
"MK tidak Pancasilais, tapi sekuler," kata Sodik, Jumat (14/12).
Ketua DPP Partai Gerindra itu menambahkan, perluasan aturan perzinaan memang berbasis agama.
Namun, hal itu diakomodasi oleh Pancasila. Menurut Sodik, MK seharusnya mengakomodasi hal tersebut.
Dalam negara Pancasila, kata dia, hubungan seksual di luar pernikahan memerlukan aturannya.
Sebab, sambung Sodik, salah satu misi dan semangat dasar Pancasila adalah mempertahankan dan membina keutuhan keluarga Indonesia.
Dia juga menyesalkan sikap MK yang menolak uji materi tentang hubungan homoseksual.
Menurut Sodik, penolakan itu memiliki arti hubungan sejenis adalah legal.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak desakan memperluas pasal perzinaan
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi