Tolak Perluas Pasal Perzinaan, MK Dituding Sekuler
Jumat, 15 Desember 2017 – 15:48 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
"Penolakan MK ini akan makin memperkuat semangat kelompok LGBT untuk meluaskan perilaku dan misinya di Indonesia," kata Sodik. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak desakan memperluas pasal perzinaan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU