Tolak Perpres Investasi Miras, Din Syamsuddin: Nasib Buruk untuk Seluruh Bangsa Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menilai Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau atau Perpres Investasi Miras bertentangan dengan Pancasila.
Sebab, aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
"Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, sebagaimana diyakini oleh bangsa Indonesia, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa," tulis pernyataan sikap organisai tersebut yang dikirimkan Presidium KAMI Din Syamsuddin kepada jpnn, Selasa (2/3).
Selain itu, kata Din, Perpres tesebut juga bertentangan dengan konstitusi negara yakni UUD 1945. Khususnya pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin".
"Kesejahteraan batin bisa diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan, kekerasan, kekacuan sosial dan kematian akibat minuman keras," ungkap KAMI.
Lebih lanjut, KAMI merasa Perpres tersebut bertentangan dengan usaha pencapaian tujuan bernegara. Yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
"Keberadaan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut telah mengancam nasib buruk seluruh bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda," tulis KAMI.
"Diketahui bahwa industri minuman beralkohol yang sebelumnya dinyatakan sebagai bidang industri tertutup saja, telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia," beber KAMI.
Din Syamsuddin menolak Pepres Investasi Miras yang mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi.
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang