Tolak Peserta JKN Nakal Didenda, Alasannya...

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Wijayarta menolak kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjatuhkan sanksi kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang enggan mengiur pasca memanfaatkan program asuransi sosial ini. Peserta yang nakal itu bakal didenda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan pasca aktif kembali.
Marius menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk memperkuat sanksi bagi peserta JKN sangat tidak adil. Pasalnya, apa yang dituntut oleh BPJS Kesehatan dinilai tidak sebanding dengan apa yang diberikan.
’’Jelas ini merugikan konsumen, pemerintah seakan-akan terus membebani masyarakat sementara pelayanan yang diberikan BPJS hanya setengah-setengah. Segala kesalahan peserta dan mitra diberi sanksi, lalu bagaimana dengan kesalahan BPJS?,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya seringkali menemukan kasus dimana pelayanan BPJS bagi peserta dan mitra sama sekali tak memuaskan. Banyak peserta yang tidak terlayani dengan maksimal. Dan proses veirifikasi untuk rumah sakit mitra pun sangat lamban.
’’Saya dapat informasi bahwa utang BPJS terhadap Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) saja sudah mencapai Rp 250 miliar. Dokumen yang belum diverifikasi mencapai empat gudang. Tapi, bukannya ada pertangggungjawaban, direkturnya malah dipertahankan,’’ ungkapnya. (mia/bil/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi