Tolak Peserta JKN Nakal Didenda, Alasannya...

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Wijayarta menolak kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjatuhkan sanksi kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang enggan mengiur pasca memanfaatkan program asuransi sosial ini. Peserta yang nakal itu bakal didenda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan pasca aktif kembali.
Marius menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk memperkuat sanksi bagi peserta JKN sangat tidak adil. Pasalnya, apa yang dituntut oleh BPJS Kesehatan dinilai tidak sebanding dengan apa yang diberikan.
’’Jelas ini merugikan konsumen, pemerintah seakan-akan terus membebani masyarakat sementara pelayanan yang diberikan BPJS hanya setengah-setengah. Segala kesalahan peserta dan mitra diberi sanksi, lalu bagaimana dengan kesalahan BPJS?,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya seringkali menemukan kasus dimana pelayanan BPJS bagi peserta dan mitra sama sekali tak memuaskan. Banyak peserta yang tidak terlayani dengan maksimal. Dan proses veirifikasi untuk rumah sakit mitra pun sangat lamban.
’’Saya dapat informasi bahwa utang BPJS terhadap Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) saja sudah mencapai Rp 250 miliar. Dokumen yang belum diverifikasi mencapai empat gudang. Tapi, bukannya ada pertangggungjawaban, direkturnya malah dipertahankan,’’ ungkapnya. (mia/bil/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI