Tolak Pindahan PNS 'Korban' Pilkada
Minggu, 10 Oktober 2010 – 15:45 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan, komposisi dan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumbar yang ada saat ini sudah cukup dalam kategori kuantitas. Karena itu, kata Irwan Prayitno, untuk beberapa waktu ke depan lingkungan Setda Sumbar tertutup untuk menampung PNS pindahan dari kabupaten dan kota. "Di saat jagoannya kalah dalam posisi incumbent, maka bupati atau walikota terpilih mengambil sikap membersihkan PNS yang diklaim sebagai orangnya incumbent dengan cara menonjobkan PNS bersangkutan. Mereka inilah yang pindah ke provinsi," terang Irwan Prayitno.
"Dari sisi kuantitas, jumlah PNS di lingkungan Pemprov Sumbar sudah cukup, karena itu Setda sudah saya peringatkan untuk menghentikan sementara seluruh proses pemindahan PNS dari kabupaten dan kota di Sumbar," tegas Irwan, di Jakarta, saat beramah-tamah dengan karyawan Anjungan Sumbar TMII dan Kantor Penghubung Pemprov Sumbar, di Jakarta Minggu (10/10).
Baca Juga:
Lebih jauh diungkapkan gubernur dari PKS itu, terjadinya fenomena eksodus PNS kabupaten dan kota bahkan di lingkungan Setda Sumbar usai Pilkada merupakan fenomena baru pada era pemilihan langsung kepala daerah. Hal itu terjadi karena para PNS terlibat dengan aktifitas politik praktis berupa dukung-mendukung calon bupati atau walikota.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan, komposisi dan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumbar yang ada
BERITA TERKAIT
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer