Tolak Pj Kepala Daerah, Moch Sidik Cs Gugat UU Pilkada ke MK

Selain itu, menurut Sidik, alasan lainnya adalah karena rakyat Indonesia menjadi pemegang mandat utama dan paling berdaulat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Makanya, lanjut Sidik, wajib hukumnya hak-hak dasar rakyat Indonesia yang sama dengan hak manusia di bumi lainnya harus dihargai dan dihormati oleh sesama warga negara Indonesia maupun oleh para penyelenggara negara Indonesia dan Pemerintah Indonesia yang merupakan pemilu.
"Jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik yang mulia dan agung karena merupakan hasil dari sebuah kompetisi berkala yang dilakukan secara sehat dan bermartabat," kata Sidik.
Sidik menambahkan, jabatan kepala daerah juga diperoleh dari hasil perjuangan keras para kompetitor Pilkada selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun walaupun secara resminya hanya beberapa bulan.
"Namun hal itu dilakukan secara bertanggung jawab untuk meyakinkan rakyat pemilih melalui pendekatan usungan visi dan misi serta program berkualitas jangka pendek menengah dan panjang," demikian Sidik. (dil/jpnn)
Jelang berakhirnya masa jabatan 101 kepala daerah, UU Pilkada kembali digugat ke MK
Redaktur & Reporter : Adil
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol