Tolak PKPI Ikut Pemilu, KPU Mendapat Dukungan
Senin, 11 Februari 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. “Ke depan Bawaslu mesti lebih cermat dan bertindak proporsional. Harus bisa membedakan antara putusan dengan keputusan. Nomenklatur sidang ajudikasi dalam pemilu tak dikenal. Yang ada hanya musyawarah untuk mufakat. Jika tidak ada titik temu, Bawaslu harusnya menyampaikan alternatif penyelesaian,” katanya.
“Keputusan KPU sungguh patut diapresiasi. PKPI tinggal menindaklanjuti ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU,” ujar politisi PDIP itu di Jakarta, Senin (11/2) malam.
Menurut Arif, ada beberapa alasan mengapa ia mengapresiasi langkah KPU. Diantaranya, kewenangan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu, sepenuhnya berada di tangan KPU dan bukan di Bawaslu. Oleh karena itu, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu, menurutnya tidak boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini