Tolak Power Wheeling Masuk RUU EBT, MLKI: Menyalahi Konstitusi

Tolak Power Wheeling Masuk RUU EBT, MLKI: Menyalahi Konstitusi
Kebijakan dan program pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia (MLKI) menolak masuknya skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).

Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.

Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Presiden MKLI Ahmad Daryoko mengatakan, skema power wheeling dalam RUU EBT akan membuat produsen listrik swasta bisa menjual langsung pada konsumen atau Multy Buyer and Multy Seller (MBMS).

Hal ini akan membuat produsen listrik swasta bebas menetapkan besaran tarif listrik yang dijual pelanggan.

"Nanti tetap menggunakan jaringan PLN, tapi statusnya hanya sewa, PLN hanya menjadi kuli panggulnya saja," ujar Daryoko.

Menurut Daryoko, jika keterlibatan PLN disingkirkan dalam proses jual beli listrik, maka kontrol negara akan kurang, sebab PLN menjadi kepanjangan tangan negara dalam sektor kelistrikan.

Hal ini tentu akan menciptakan praktik Kartel.

Jika keterlibatan PLN disingkirkan dalam proses jual beli listrik, maka kontrol negara akan kurang, sebab PLN menjadi kepanjangan tangan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News