Tolak PP Manajemen PPPK, Guru Honorer Gugat ke MA

Tolak PP Manajemen PPPK, Guru Honorer Gugat ke MA
Seleksi calon PPPK juga menggunakan sistem CAT. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pascaterbitnya PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer di seluruh Indonesia mulai bereaksi.

Rerata menolak PP tersebut karena dinilai diskriminatif dan sangat merugikan.

Mereka berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka kecewa karena Presiden Jokowi tidak menerbitkan PP yang secara khusus mengatur soal Guru Tidak Tetap (GTT) dan tenaga kependidikan honorer,.

"Seluruh guru honorer kecewa dengan PP 49 ini. PP ini hanya untuk umumnya calon pegawai honorer dan tidak spesifik mengakomodir GTT dan tenaga kependidikan honorer," kata Dr Andi M Asrun SH MH, pengacara guru honorer di Jakarta, Selasa (4/12).

Dia mengatakan akan mendampingi guru-guru honorer untuk mengajukan gugatan ke MA terkait terbitnya PP Manajemen PPPK.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menilai, PP 49/2018 bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

"PP 49/2018 tidak bisa dilaksanakan karena harus menunggu dua tahun, makanya kami gugat agar dicabut," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pengurus Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) Riyanto Agung Subekti alias Itong menambahkan, pihaknya didampingi pengacara Andi Asrun akan menggugat PP tersebut karena dinilai merugikan. Mereka juga mendesak agar PP tersebut dicabut.

PP Manajemen PPPK tidak banyak berbeda dengan sistem PTT atau honorer selama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News