Tolak PP Manajemen PPPK, Guru Honorer Gugat ke MA

jpnn.com, JAKARTA - Pascaterbitnya PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer di seluruh Indonesia mulai bereaksi.
Rerata menolak PP tersebut karena dinilai diskriminatif dan sangat merugikan.
Mereka berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka kecewa karena Presiden Jokowi tidak menerbitkan PP yang secara khusus mengatur soal Guru Tidak Tetap (GTT) dan tenaga kependidikan honorer,.
"Seluruh guru honorer kecewa dengan PP 49 ini. PP ini hanya untuk umumnya calon pegawai honorer dan tidak spesifik mengakomodir GTT dan tenaga kependidikan honorer," kata Dr Andi M Asrun SH MH, pengacara guru honorer di Jakarta, Selasa (4/12).
Dia mengatakan akan mendampingi guru-guru honorer untuk mengajukan gugatan ke MA terkait terbitnya PP Manajemen PPPK.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menilai, PP 49/2018 bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
"PP 49/2018 tidak bisa dilaksanakan karena harus menunggu dua tahun, makanya kami gugat agar dicabut," ujarnya.
Dihubungi terpisah, pengurus Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) Riyanto Agung Subekti alias Itong menambahkan, pihaknya didampingi pengacara Andi Asrun akan menggugat PP tersebut karena dinilai merugikan. Mereka juga mendesak agar PP tersebut dicabut.
PP Manajemen PPPK tidak banyak berbeda dengan sistem PTT atau honorer selama ini.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti