Tolak PP Manajemen PPPK, Guru Honorer Gugat ke MA
Selasa, 04 Desember 2018 – 16:34 WIB

Seleksi calon PPPK juga menggunakan sistem CAT. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/Dok.JPNN.com
Sementara Ketum Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan, isi PP 49/2018 hampir sama dengan memindahkan tandatangan bupati/walikota atau gubernur kepada menteri.
Aturan itu tidak banyak berbeda dengan sistem PTT atau honorer selama ini. Penggajiannya tidak jelas apakah pemerintah pusat atau daerah dan masanya hanya setahun.
"Dengan seleksi ketat dan kewajiban sertifikat profesi maka hampir bisa dipastikan honorer yang ada saat ini akan sangat banyak yang kehilangan statusnya. Padahal sesunguhnya pemerintah mampu dan bisa mencukupkan guru di seluruh sekolah negeri di seluruh Indonesia dengan status PNS," tandasnya. (esy/jpnn)
PP Manajemen PPPK tidak banyak berbeda dengan sistem PTT atau honorer selama ini.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening