Tolak PP Manajemen PPPK, Guru Honorer Gugat ke MA
Selasa, 04 Desember 2018 – 16:34 WIB
Sementara Ketum Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan, isi PP 49/2018 hampir sama dengan memindahkan tandatangan bupati/walikota atau gubernur kepada menteri.
Aturan itu tidak banyak berbeda dengan sistem PTT atau honorer selama ini. Penggajiannya tidak jelas apakah pemerintah pusat atau daerah dan masanya hanya setahun.
"Dengan seleksi ketat dan kewajiban sertifikat profesi maka hampir bisa dipastikan honorer yang ada saat ini akan sangat banyak yang kehilangan statusnya. Padahal sesunguhnya pemerintah mampu dan bisa mencukupkan guru di seluruh sekolah negeri di seluruh Indonesia dengan status PNS," tandasnya. (esy/jpnn)
PP Manajemen PPPK tidak banyak berbeda dengan sistem PTT atau honorer selama ini.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali