Tolak PP Manajemen PPPK, Guru Honorer Gugat ke MA

Tolak PP Manajemen PPPK, Guru Honorer Gugat ke MA
Seleksi calon PPPK juga menggunakan sistem CAT. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/Dok.JPNN.com

Sementara Ketum Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan, isi PP 49/2018 hampir sama dengan memindahkan tandatangan bupati/walikota atau gubernur kepada menteri.

Aturan itu tidak banyak berbeda dengan sistem PTT atau honorer selama ini. Penggajiannya tidak jelas apakah pemerintah pusat atau daerah dan masanya hanya setahun.

"Dengan seleksi ketat dan kewajiban sertifikat profesi maka hampir bisa dipastikan honorer yang ada saat ini akan sangat banyak yang kehilangan statusnya. Padahal sesunguhnya pemerintah mampu dan bisa mencukupkan guru di seluruh sekolah negeri di seluruh Indonesia dengan status PNS," tandasnya. (esy/jpnn)


PP Manajemen PPPK tidak banyak berbeda dengan sistem PTT atau honorer selama ini.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News