Tolak Proses Boediono, Abraham Dinilai Tak Tahu UU
Selasa, 20 November 2012 – 23:52 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan proses hukum terhadap semua pejabat negara, termasuk Wakil Presiden Boediono terkait penanganan dugaan korupsi bailout Bank Century. Justru KPK akan akan melanggar UU jika tak mau memroses Boediono yang saat ini menjadi Wapres dengan alasan kewenangan penyelidikannya ada di DPR.
“Menurut kami, siapapun jika ada indikasi pelanggaran pidana korupsi harus diproses secara hukum oleh KPK, termasuk pejabat negara baik Ketua MK, Wakil Presiden, maupun Presiden. Karena mereka di hadapan hukum semua sama,” kata Almuzzammil Yusuf, dalam siaran persnya, Selasa, (20/11).
Baca Juga:
Menurut politisi PKS itu, pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang meyebut KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Boediono karena jabatannya sebagai wakil presiden, harus segera diklarifikasi. “Logikanya, jika presiden dan wapres tidak dapat diproses hukum maka mereka bisa seenaknya melakukan korupsi triliuan tanpa harus takut ditangkap KPK. Ini tentu berbahaya mereka bisa berlindung dibalik jabatannya,” tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung itu.
Ditegaskannya, Pasal 27 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara juga wajib menjunjung hukum tanpa kecuali.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan proses hukum terhadap semua
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi