Tolak Proses Boediono, Abraham Dinilai Tak Tahu UU
Selasa, 20 November 2012 – 23:52 WIB
“Termasuk presiden dan wakil presiden harus tunduk dan sama di hadapan hukum karena hakikatnya mereka adalah warga negara. Jadi tidak ada warga negara istimewa di hadapan hukum. Jika mereka bersalah maka harus siap diproses secara hukum dan diadili,” ujar Almuzzammil.
Baca Juga:
Ia pun mengingatkan KPK tentang Pasal 7A UUD 1945 yang menyebiut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
Menurutnya, proses hukumnya terkait tindak pidana korupsi harus dijalankan oleh KPK dan Pengadilan Tipikor. “Jika bersalah maka DPR bisa melanjutkan proses impeachment. Dalam proses ini yang berwenang hanya tiga lembaga negara yaitu DPR, MK, dan MPR,” terangnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan proses hukum terhadap semua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?