Tolak PSU, 2 Komisioner KPU Semarang Pilih Walk Out

Tolak PSU, 2 Komisioner KPU Semarang Pilih Walk Out
Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom dan M. A. Agung Nugroho. (ANTARA/Zuhdiar Laeis).

jpnn.com - SEMARANG - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, yakni Henry Casandra Gultom dan M. A. Agung Nugroho mengambil langkah tak biasa pada rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Kota Semarang.

Keduanya memilih meninggalkan ruang sidang alias walk out sebagai bentuk penolakan atas usulan pemungutan suara ulang (PSU).

"Sebenarnya kami menghormati proses-proses yang berlaku di dalam rekapitulasi di KPU Kota Semarang. Nah, kemarin itu Bawaslu memberikan rekomendasi (PSU)," ujar Nanda, sapaan akrab Hendry Casandra, di Semarang, Kamis (5/12).

Hal tersebut disampaikannya di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah dan Kota Semarang.

Menurut dia, rekomendasi Bawaslu untuk PSU itu terkait adanya ketidaksesuaian persoalan administrasi di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7/2017, kata dia, KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Memang, berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024 bahwa rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

Namun, Nanda, sapaan akrab Henry mengaku tidak mau terjebak dengan perdebatan bahwa hanya satu orang atau lebih dari satu orang yang memilih lebih dari satu kali di TPS sama atau berbeda.

Dua komisioner KPU Kota Semarang memilih walk out pada rapat rekapitulasi karena menolak dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News