Tolak PSU, 2 Komisioner KPU Semarang Pilih Walk Out
Dia mengatakan bahwa pertimbangan untuk menyepakati PSU adalah karena ada konsekuensi hukum bagi komisioner KPU jika tidak melaksanakan atau menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
Akhirnya, kata dia, mereka berdua memilih untuk walk out karena kalah voting dan memiliki pandangan yang berbeda mengenai PSU, serta tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.
"Saya menyampaikan kalau untuk gubernur (pemilihan gubernur dan wakil gubernur) kami oke, tetapi untuk yang tingkat kota, terutama Kecamatan Semarang Selatan itu yang kami menolak prosesnya," katanya.
Menurut dia, rekomendasi Bawaslu semestinya dilaksanakan dahulu karena berimplikasi hukum ketika tidak dijalankan, apalagi PSU juga hanya direkomendasikan di satu TPS.
"Kalau ini itu masih saran perbaikan atau apa (dari Bawaslu), saya kira enggak ada masalah. Namun kalau itu sudah bentuknya keputusan berarti sebenarnya ada konsekuensi hukum. Tentunya, hukum yang berlaku apabila itu tidak dijalankan," katanya.
Meski demikian, Nanda memastikan walk out mereka sehingga hanya menyisakan tiga orang komisioner KPU Kota Semarang tidak akan berpengaruh dengan hasil rekapitulasi surat suara.
"Secara penetapan seharusnya tidak sih, enggak berpengaruh. Seharusnya tetap bisa jalan," kata mantan Ketua KPU Kota Semarang itu.
Sementara itu, Agung Nugroho yang juga komisioner KPU yang walk out menyampaikan bahwa secara umum poinnya sama dengan yang dijabarkan Nanda.
Dua komisioner KPU Kota Semarang memilih walk out pada rapat rekapitulasi karena menolak dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Momen Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Berpidato dalam Forum KTT D-8
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?