Tolak Putusan Bawaslu, KPU Dituding Minta Beking Senayan
Sabtu, 16 Maret 2013 – 21:24 WIB
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melemahkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis tahun 2014 mendatang.
“Faktanya, saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) disertakan menjadi Parpol peserta Pemilu 2014, KPU minta dukungan DPR untuk melawan putusan Bawaslu," kata Ketua pendiri IAW Junisab Akbar dalam keterangan persnya, Sabtu (16/3).
Tidak hanya itu, lanjut Junisab, saat fase sengketa Pemilu selesai di Bawaslu dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang akhirnya memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014, lagi-lagi keputusan PT TUN ini disikapi "sinis" oleh pimpinan KPU.
“KPU berkutat akan melakukan kasasi untuk menolak putusan itu. Katanya sikap KPU itu sesuai UU Pemilu. Padahal UU Pemilu tidak satu kata pun menuliskan bahwa KPU bisa melakukan kasasi,” ungkap Junisab.
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melemahkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka