Tolak Rekonvensi Ivan, Bahagia Bisa Bertemu Anak
Selasa, 30 April 2013 – 15:54 WIB
SIDANG perceraian antara Venna Melinda dengan Ivan Fadilla kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin. Dalam sidang kali ini, berisi agenda pembacaan replik dari Venna. Perempuan kelahiran 20 Juli 1972 ini menyatakan menolak isi rekonvensi atau gugatan balik dari suaminya.
PENOLAKAN tersebut terkait gugatan Ivan yang menuntut beberapa hal pada sidang sebelumnya. Di antaranya tentang permintaan hak asuh anak dan persoalan sita marital. "Kami menolak (permintaan hak asuh anak dari Ivan) karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kemala Dewi, kuasa hukum Venna.
Pemain sinetron Bella Vista itu juga menolak mengenai sita marital. "Ada surat perjanjian pra pernikahan. Dalam surat itu disebutkan bahwa harta Venna, baik sebelum menikah ataupun setelah menikah akan tetap menjadi miliknya. Itu sudah jelas sekali bertolak dengan surat perjanjian pra nikah mereka berdua," tukasnya.
Terkait hak asuh anak, Venna maupun Ivan sudah membawa persoalan itu ke Komnas Perlindungan Anak atau pun Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Venna menuding kalau dirinya dipersulit Ivan untuk bertemu dengan kedua anaknya. Menurut anggota DPR itu, sudah sekitar dua minggu dirinya tak bisa bertemu dengan dua buah hatinya, Athala dan Varrell.
SIDANG perceraian antara Venna Melinda dengan Ivan Fadilla kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin. Dalam sidang kali ini,
BERITA TERKAIT
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala