Tolak Revisi dan Uji Publik Regulasi PP 109/2012, AMTI: Penuh Dengan Tipuan
Kamis, 28 Juli 2022 – 22:02 WIB

Konfrensi Pers terkait Sikap Ekosistem Pertembakauan Terhadap Uji Publik Revisi PP 109/2012. Foto dok AMTI
"Kami petani tembakau menolak secara tegas revisi dan uji publik revisi PP 109/2012, kami menolak karena forum uji publik itu penuh dengan tipuan dan hoaks," imbuh Soeseno.
"Ekosistem pertembakauan telah patuh dengan seluruh pedoman yang ada di PP 109/2012. Tembakau dan produk tembakau adalah barang legal dan aktivitas legal. Kami mohon kepada pemerintah untuk melindungi ekosistem pertembakauan yang telah memberi sumbangsih bagi negeri," imbuh Sekjen AMTI Hananto Wibisono.
Untuk diketahui ada empat poin utama Revisi PP 109/2012, di antaranya berisi 90 persen larangan promosi, pembatasan produksi, pengaturan aktivitas tata niaga, hingga aktivitas konsumen.(chi/jpnn)
Seluruh petani sejak awal menolak adanya revisi PP 109/2012 karena akan berimbas kepada mata pencahariaan 2,5 juta petani tembakau.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional