Tolak Revisi dan Uji Publik Regulasi PP 109/2012, AMTI: Penuh Dengan Tipuan
Kamis, 28 Juli 2022 – 22:02 WIB
"Kami petani tembakau menolak secara tegas revisi dan uji publik revisi PP 109/2012, kami menolak karena forum uji publik itu penuh dengan tipuan dan hoaks," imbuh Soeseno.
"Ekosistem pertembakauan telah patuh dengan seluruh pedoman yang ada di PP 109/2012. Tembakau dan produk tembakau adalah barang legal dan aktivitas legal. Kami mohon kepada pemerintah untuk melindungi ekosistem pertembakauan yang telah memberi sumbangsih bagi negeri," imbuh Sekjen AMTI Hananto Wibisono.
Untuk diketahui ada empat poin utama Revisi PP 109/2012, di antaranya berisi 90 persen larangan promosi, pembatasan produksi, pengaturan aktivitas tata niaga, hingga aktivitas konsumen.(chi/jpnn)
Seluruh petani sejak awal menolak adanya revisi PP 109/2012 karena akan berimbas kepada mata pencahariaan 2,5 juta petani tembakau.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi