Tolak Revisi Permendag Soal Aturan Impor di Bawah Rp 1,5 juta, APLE Punya 4 Solusi

Tolak Revisi Permendag Soal Aturan Impor di Bawah Rp 1,5 juta, APLE Punya 4 Solusi
Belanja daring atau online. Ilustrasi: Ardissa Barack.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono, menilai kebijakan baru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 yang akan direvisi tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan.

Regulasi tersebut kini melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari USD 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit di marketplace.

Para pengusaha yang tergabung dalam APLE menjelaskan, proses impor cross-border ke Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Dari sisi proses, impor dilakukan seratus persen secara digital dan terotomatisasi, terlebih bea cukai sudah mengaplikasikan e-catalog agar pendapatan negara yang berasal dari bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang besar dapat dipastikan sesuai.

"APLE berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border. Sebab, platform yang tidak melakukan transaksi cross- border justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM tersebut lantaran masih ada barang eks-impor di sana yang memang boleh diperjualbelikan tanpa harus memenuhi kewajiban pemberian keterangan asal barang. Tentu hal semacam ini malah merugikan negara, karena barang-barang eks-impor ini tidak dikenai pajak," ujar Sonny.

APLE pun mengajukan empat solusi terhadap persoalan ini. Pertama, pemerintah diharapkan mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi.

Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait.

Kedua, pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah PPN 10 persen dan PPh.

Para pengusaha yang tergabung dalam APLE menjelaskan, proses impor cross-border ke Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News