Tolak Revisi Permendag Soal Aturan Impor di Bawah Rp 1,5 juta, APLE Punya 4 Solusi

Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.
Ketiga, pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi.
Seperti barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin.
"Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi, apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk/ pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya. Sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak," paparnya.
Keempat, pemerintah sebaiknya melakukan kunjungan ke “kampus-kampus” UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air.(chi/jpnn)
Para pengusaha yang tergabung dalam APLE menjelaskan, proses impor cross-border ke Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- DEN: Opsi Impor Perlu Dicanangkan untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi di Dalam Negeri
- Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan Berantas Mafia Impor Bawang Putih
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Impor, Legislator Golkar Singgung Modus Penyimpangan
- Sempat Jaga Warung Madura, Hidup Ma’e Arik Berubah Setelah Jadi Afiliator