Tolak Revisi UU KPK, Bang Saut Berorasi soal Konvensi PBB
Jumat, 06 September 2019 – 17:24 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (memegang mikrofon) saat berorasi untuk menolak revisi UU KPK di Jakarta, Jumat (6/9). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Saut mengatakan, dengan UU yang ada saat ini saja pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berkutat di angka 5 persen. Saut pun mengaku khawatir jika UU KPK direvisi justru korupsi makin merajalela dan mengancam ekonomi Indonesia.
Untuk itu, kata Saut, sebaiknya DPR merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan mengakomodasi poin-poin dalam Konvensi PBB. "Yang lebih prioritas bukan mengubah UU KPK, tetapi yang dengan jelas seperti yang diminta Piagam PBB, yaitu UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.(tan/jpnn)
Saut Situmorang menilai draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memuat klausul yang bertentangan dengan Konvensi PBB Antikorupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum