Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini

Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini
Diskusi publik membahas rencana revisi UU TNI di Yogyakarta, Kamis (8/6/2023). Foto: Imparsial

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengungkap pasal krusial dalam draf revisi UU TNI dalam diskusi yang digelar koalisi masyarakat sipil di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis (8/7).

"Draft revisi UU TNI yang beredar di masyarakat saat ini dapat memundurkan reformasi TNI yang telah dilakukan pada tahun 1998," kata Gufron sebagai siaran pers diterima di Jakarta.

Hal itu disampaikan Gufron dalam diskusi publik bertema “Revisi UU TNI: Mengembalikan dwifungsi, Melanggar Konstitusi, dan Mengkhianati Reformasi” yang diselenggarakan Imparsial, Setara Institute, Elsam, hingga PBHI.

Dia menilai wacana revisi UU TNI akan mengembalikan institusi militer tersebut kepada fungsi-fungsi di luar pertahanan negara dan menjauhkan TNI dari profesionalisme.

Hal itu menurutnya dapat dilihat dalam beberapa pasal yang ingin diubah, yaitu Pasal 7 Ayat (3) draft revisi yang menghapus check and balances dari DPR terkait pengerahan kekuatan TNI.

"Sejatinya, tidak boleh ada kekuasaan di satu tangan, pengerahan TNI harus dilakukan atas perintah Presiden yang mendapat persetujuan dari DPR. Check and balances dari DPR ini merupakan bentuk pengendalian demokratis terhadap pengerahan TNI dan ini sangat penting," tuturnya.

Gufron menuturkan macetnya upaya penuntasan reformasi TNI, di antaranya adalah reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Hal-hal tersebut menurutnya akan makin sulit dan bahkan mustahil dilakukan jika draf revisi UU TNI yang seperti saat ini disahkan oleh DPR. Terlebih, saat ini banyak militer aktif melakukan tugas dan fungsi di luar dari tugas pokoknya.

Imparsia yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI karena adanya pasal krusial yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News