Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini

"Sama sekali tidak. Melainkan sebagai upaya bersama dari masyarakat sipil dan para akademisi untuk memikirkan kemajuan TNI dan kesejahteraan prajurit yang sampai saat ini masih terbengkalai," tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa pembangunan gelar kekuatan TNI harus memperhatikan dan mengutamakan apakah itu wilayah rawan keamanan, wilayah perbatasan, wilayah rawan konflik, geografis, dan lain sebagainya.
"Ini kenapa kita (masyarakat sipil) menolak draft RUU TNI saat ini. Seperti halnya terkait rencana penambahan Kodam untuk setiap provinsi," ucapnya.
Usman menilai hall itu menunjukkan masih kuatnya orientasi pembangungan postur dan gelar kekuatan TNI yang berorientasi ke dalam (inward looking), bukan mengantisipasi ancaman dari luar (outward looking).
Dia berpendapat gelar kekuatan TNI saat ini tidak memberikan jaminan keselamatan terhadap prajurit TNI, karena tidak dilakukan berdasarkan keputusan politik negara.
"Pasal tentang pengerahan TNI yang harus dilakukan berdasarkan keputusan politik negara justru ingin dihapuskan dalam darf revisi UU TNI," ujarnya.(fat/jpnn)
Imparsia yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI karena adanya pasal krusial yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
- UU TNI Hasil Revisi, Ikhtiar Positif demi Penguatan Pertahanan NKRI