Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini
"Sama sekali tidak. Melainkan sebagai upaya bersama dari masyarakat sipil dan para akademisi untuk memikirkan kemajuan TNI dan kesejahteraan prajurit yang sampai saat ini masih terbengkalai," tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa pembangunan gelar kekuatan TNI harus memperhatikan dan mengutamakan apakah itu wilayah rawan keamanan, wilayah perbatasan, wilayah rawan konflik, geografis, dan lain sebagainya.
"Ini kenapa kita (masyarakat sipil) menolak draft RUU TNI saat ini. Seperti halnya terkait rencana penambahan Kodam untuk setiap provinsi," ucapnya.
Usman menilai hall itu menunjukkan masih kuatnya orientasi pembangungan postur dan gelar kekuatan TNI yang berorientasi ke dalam (inward looking), bukan mengantisipasi ancaman dari luar (outward looking).
Dia berpendapat gelar kekuatan TNI saat ini tidak memberikan jaminan keselamatan terhadap prajurit TNI, karena tidak dilakukan berdasarkan keputusan politik negara.
"Pasal tentang pengerahan TNI yang harus dilakukan berdasarkan keputusan politik negara justru ingin dihapuskan dalam darf revisi UU TNI," ujarnya.(fat/jpnn)
Imparsia yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI karena adanya pasal krusial yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Pomdam Bukit Barisan Periksa 45 Prajurit Buntut Bentrok dengan Warga Deli Serdang
- Prajurit TNI Diduga Serang Warga di Siburu-Biru, Kang TB Singgung Hukuman ke Komandan
- Prajurit Divif 1 Kostrad Selamatkan Bayi Laki-Laki, Warga Berikan Apresiasi
- Mayjen TNI Putranto: Prajurit Bermain Politik Akan Saya Pecat