Tolak Rp 1,5 M, Bos Warteg Kirim Surat ke Jokowi
Kamis, 29 Desember 2016 – 19:24 WIB

Sebuah rumah milik warga di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Tegal yang masih berdiri meski harusnya dilintasi proyek tol Trans Jawa. Pemilik rumah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh ganti rugi sesuai keinginannya. Foto: radartegal.com
Sanawi memang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Namun, gugatannya ditolak lantaran dianggap terlambat atau kedaluwarsa karena melewati jangka waktu 14 hari. Selanjutnya, Sanawi mengajukan kasasi ke MA. (yer/zul/jpg/ara/jpnn)
JPNN.Com - Sanawi, warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal terus berupaya mencari keadilan soal ganti rugi tanahnya yang akan dilintasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H-7 Lebaran: 77.863 Kendaraan Masuk Lewat GT Kalikangkung
- Berikut Perincian Diskon Tarif Tol Trans Jawa, Catat Nih!
- Jasamarga Catat Kenaikan Volume Kendaraan ke Tol Japek
- Ada Diskon Tarif Tol Saat Nataru, Cek Perinciannya
- Lantik Sekda Kota Tegal Jadi Pj Wali Kota, Nana Sudjana Ingatkan Amanah
- Pedagang Pasar di Tegal Ramai-Ramai Dukung Cagub Sudaryono, Ini Alasannya