Tolak Rp 1,5 M, Bos Warteg Kirim Surat ke Jokowi

Tolak Rp 1,5 M, Bos Warteg Kirim Surat ke Jokowi
Sebuah rumah milik warga di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Tegal yang masih berdiri meski harusnya dilintasi proyek tol Trans Jawa. Pemilik rumah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh ganti rugi sesuai keinginannya. Foto: radartegal.com

Sanawi memang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Namun, gugatannya ditolak lantaran dianggap terlambat atau kedaluwarsa karena melewati jangka waktu 14 hari. Selanjutnya, Sanawi mengajukan kasasi ke MA. (yer/zul/jpg/ara/jpnn)

JPNN.Com - Sanawi, warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal terus berupaya mencari keadilan soal ganti rugi tanahnya yang akan dilintasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News