Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau, Ketum GAPPRI Khawatirkan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) sebagai wadah konfederasi industri hasil tembakau jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan golongan I (besar), golongan II (menengah), dan golongan III (kecil), menolak draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), terkait pengamanan zat adiktif produk tembakau yang saat ini beredar.
"Pengaturan tentang produk tembakau sebagaimana dalam draf RPP cenderung restriktif. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian," tegas ketua umum GAPPRI Henry Najoan dalam keterangannya.
Henry mengkhawatirkan bila kebijakan yang terlalu ketat terhadap kelangsungan IHT akan bisa mematikan ekosistem pertembakauan.
“Ada 6 juta orang yang bergantung pada IHT baik on farm maupun off farm mau dikemanakan mereka semua?” tanyanya.
Henry menerangkan ekosistem pertembakauan ini telah terbentuk lama, dari hulu hingga hilir serta memiliki multiplier effect yang panjang.
"IHT juga menjadi tempat bergantung bagi jutaan masyarakat Indonesia mulai petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, peritel, pekerja periklanan, pekerja logistik dan transportasi, hingga usaha-usaha pendukung lainnya yang tumbuh dari bisnis pertembakauan. Kalau ekosistem tembakau dimatikan, apakah sudah siap dengan konsekuensinya?” tegas Henry.
Merujuk kajian GAPPRI, peraturan yang dibuat pemerintah saat ini sudah cukup memberatkan. Akibatnya, pabrik rokok jumlahnya turun dari 4.669 unit usaha pada 2007 menjadi 1.100 pada 2022.
"Produksi juga terus menurun di mana di tahun 2013 sebesar 346 miliar batang menjadi 324 miliar batang pada 2022," jelasnya.
Dikhawatirkan bila kebijakan yang terlalu ketat terhadap kelangsungan IHT akan bisa mematikan ekosistem pertembakauan.
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- PNM Dorong Pengembangan Usaha Petani Kopi Kintamani lewat 2 Strategi
- TJSL PELNI Resmikan Desa Mandiri Penghasil Sayur di Cianjur
- PTPN Group Berkolaborasi Lakukan 3 Program Ketahanan Pangan