Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau, Ketum GAPPRI Khawatirkan Hal Ini
Selasa, 26 September 2023 – 12:14 WIB

Para pekerja di industri tembakau (Ilustrasi). Foto dok Bea Cukai
Kajian GAPPRI juga menyebutkan IHT telah berkontribusi terhadap penerimaan negara cukup besar antara lain dari pendapatan cukai tahun 2022 sebesar Rp. 218,6 Triliun.
"Karena itu, Perkumpulan GAPPRI berharap pengaturan terhadap IHT sebagaimana dalam dokumen draf RPP harus mencerminkan di antaranya asas kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan yang memberikan kepastian usaha bagi IHT kretek nasional," seru Henry Najoan.(chi/jpnn)
Dikhawatirkan bila kebijakan yang terlalu ketat terhadap kelangsungan IHT akan bisa mematikan ekosistem pertembakauan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Beri Perlindungan Kepada 4,5 Juta Petani & Salurkan Klaim Rp386 Miliar
- HKTI dan PKTHMTB Bersiap Menanam Sorgum Seluas 100 Hektare
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo