Tolak Rujuk, Mantan Istri Bonyok Dianiaya Mantan Suami
Jumat, 09 Maret 2018 – 03:15 WIB

Penganiayaan. Ilustrasi: JawaPos.Com
Karena korban tak mau menurut, tersangka menarik rambut depan dan memukul kening kanan korban. "Namun, korban melakukan perlawanan sehingga berhasil meloloskan diri, lalu melapor ke polsek,” cetus Arsyad.
Baca Juga:
Kini, tersangka terancam pasal 335 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Karena bukan lagi suami istri, kasusnya tak bisa disebut KDRT. Sekarang dalam proses lebih lanjut," tukasnya. (way/ce3)
Seorang pria bernama Ade, terpaksa ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan karena menganiaya istrinya, Neli, Selasa (6/3) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput