Tolak Rupiah Melanggar Hukum
Rabu, 07 Desember 2011 – 11:46 WIB
JAKARTA – Pihak yang tidak mau menerima mata uang rupiah di Indonesia dikategorikan melanggar undang-undang. Para pelaku ekonomi di daerah perbatasan dan daerah pariwisata paling rentan melakukan pelanggaran ini. Demikian yang ditegaskan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika melakukan sosialisasi Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang di Hotel Aryaduta di Jakarta, Selasa (6/12). Kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai legal tender itu sesuai dengan Pasal 21 dan 23 UU No 7/2011. Ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, yakni kewajiban menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya, serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran.
”Kalau ada pihak yang melakukan kegiatan ekonomi dan kemudian tidak mau menerima pembayaran dalam rupiah itu tentu akan diangggap melanggar hukum,” tandasnya.
Baca Juga:
Agus menambahkan, sebagai simbol kedaulatan negara sudah sepatutnya mata uang rupiah dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Itulah sebabnya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menjamin perlindungan dan kedudukan hukum dalam Undang-Undang Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang.
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak yang tidak mau menerima mata uang rupiah di Indonesia dikategorikan melanggar undang-undang. Para pelaku ekonomi di daerah
BERITA TERKAIT
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya