Tolak Rupiah Melanggar Hukum

Tolak Rupiah Melanggar Hukum
Tolak Rupiah Melanggar Hukum
Seperti diketahui, Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang telah disahkan DPR pada 31 Mei 2011 lalu. Sosialisasi merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum UU ini diberlakukan. ”Ini agar seluruh masyarakat Indonesia semakin paham tentang kedudukan hukum daripada rupiah,” jelas Agus Marto. (dri)

JAKARTA – Pihak yang tidak mau menerima mata uang rupiah di Indonesia dikategorikan melanggar undang-undang. Para pelaku ekonomi di daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News