Tolak Rupiah Melanggar Hukum
Rabu, 07 Desember 2011 – 11:46 WIB

Tolak Rupiah Melanggar Hukum
Seperti diketahui, Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang telah disahkan DPR pada 31 Mei 2011 lalu. Sosialisasi merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum UU ini diberlakukan. ”Ini agar seluruh masyarakat Indonesia semakin paham tentang kedudukan hukum daripada rupiah,” jelas Agus Marto. (dri)
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak yang tidak mau menerima mata uang rupiah di Indonesia dikategorikan melanggar undang-undang. Para pelaku ekonomi di daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Daikin Ajak Siswa SMK Cerdas K3LH
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen