Tolak RUU Advokat, Pengusul Akan Digugat
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara memprotes Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat yang kini tengah diproses di DPR. Protes itu dilatarbelakangi ketentuan yang menyebutkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang melibatkan presiden, menteri dan DPR.
Protes ini disampaikan Jhon S E Panggabean. Kata dia, aturan pembentukan DAN yang melibatkan pemerintah itu diatur dalam RUU Pasal 36 sampai 53.
"Jelas menafikan bahkan telah dengan sengaja meniadakan keberadaan serta wewenang organisasi yang sah yakni PERADI dan meniadakan independensi profesi Advokat yang sekarang sudah mandiri dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Jhon dalam keterangan persnya, Jumat (22/11).
Jhon mengatakan bentuk protes ini juga akan diwujudkan dengan menggugat para pengusul RUU Advokat. Gugatan itu dimaksudkan untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut karena dianggap merugikan para pengacara.
"Rekan-rekan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Ahmad Yani selaku pengusul RUU tersebut," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pengacara memprotes Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat yang kini tengah diproses di DPR. Protes itu dilatarbelakangi ketentuan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal
- Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?