Tolak RUU Advokat, Pengusul Akan Digugat
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara memprotes Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat yang kini tengah diproses di DPR. Protes itu dilatarbelakangi ketentuan yang menyebutkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang melibatkan presiden, menteri dan DPR.
Protes ini disampaikan Jhon S E Panggabean. Kata dia, aturan pembentukan DAN yang melibatkan pemerintah itu diatur dalam RUU Pasal 36 sampai 53.
"Jelas menafikan bahkan telah dengan sengaja meniadakan keberadaan serta wewenang organisasi yang sah yakni PERADI dan meniadakan independensi profesi Advokat yang sekarang sudah mandiri dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Jhon dalam keterangan persnya, Jumat (22/11).
Jhon mengatakan bentuk protes ini juga akan diwujudkan dengan menggugat para pengusul RUU Advokat. Gugatan itu dimaksudkan untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut karena dianggap merugikan para pengacara.
"Rekan-rekan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Ahmad Yani selaku pengusul RUU tersebut," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pengacara memprotes Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat yang kini tengah diproses di DPR. Protes itu dilatarbelakangi ketentuan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya