Tolak RUU Cipta Kerja, Wakil Ketua MPR RI Ini Sentil Pemerintah

Tolak RUU Cipta Kerja, Wakil Ketua MPR RI Ini Sentil Pemerintah
Syarief Hasan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan kembali menyampaikan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu.

Sebab, RUU ini ditolak oleh semua buruh dan elemen masyarakat lainnya.

Ia pun menyoroti muatan dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang tidak pro terhadap rakyat. Misalnya, hilangnya ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebab Pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP).

"UMP di hampir semua provinsi lebih kecil dibandingkan UMK-nya, kecuali di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Akibatnya, upah buruh dan menjadi makin kecil dan tidak layak. RUU ini menunjukkan ketidakberpihakannya terhadap buruh, karyawan, dan rakyat kecil," ungkap Syarief.

RUU Cipta Kerja juga membuat aturan pesangon yang kualitasnya menurun dan tanpa kepastian.

Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK menurun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif.

“RUU ini akan makin mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK karena uang pesangonnya lebih kecil. Aturan baru ini malah lebih tidak implementatif dan tidak pro rakyat,” ungkap Syarief.

Wakil Ketua MPR RI ini juga mendesak pemerintah untuk lebih fokus pada program penanggulangan pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News