Tolak RUU Kesehatan, Akademisi: Akan Buat Penyimpangan Berbagai Kebijakan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI) Ahmad Anshori menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Dia menilai jika RUU Kesehatan akan mengintervensi BPJS dan akan membuat penyimpangan berbagai kebijakan.
Anshori mengatakan RUU Kesehatan ini banyak mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.
Misalnya, pada draft RUU Kesehatan pasal 425 mengatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan.
“Saya menduga pasal tersebut memiliki tujuan tertentu untuk dimainkan oleh oknum-oknum, sehingga sehingga sangat mungkin jika oknum-oknum pada kementerian tersebut sangat setuju dengan RUU Kesehatan karena kementerian ini akan diberikan kapasitas lebih,” ujar Anshori pada acara Seminar Kesehatan Nasional pada, Kamis (25/5).
Tidak hanya itu, lanjut Anshori, terdapat juga pasal menyebutkan Menteri dapat melakukan penugusan khusus kepada BPJS.
Kalimatnya sesederhana itu, tetapi maknanya tidak terbatas.
Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI) Ahmad Anshori menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini