Tolak RUU Ormas, Dukung RUU Perkumpulan
Senin, 18 Februari 2013 – 21:44 WIB
JAKARTA – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan menggantinya dengan Undang-Undang (UU) Perkumpulan.
Mereka menilai, RUU Ormas melanggar prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
“KKB juga menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, tentang Organisasi Kemasyarakatan dan mengembalikan pengaturan Ormas kepada kerangka hukum yang benar dan relevan. Yaitu berdasarkan keanggotaan yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan melalui UU Yayasan,” ujar salah seorang anggota KKB, Ronald Rofiandri, di Jakarta, Senin (18/2).
Menurut Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) ini, ada beberapa alasan mengapa KKB menuntut pembahasan dihentikan. Diantaranya, pemerintah dan DPR dinilai telah melakukan pemborosan anggaran untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang jelas-jelas akan menghambat kemerdekaan berserikat dan berorganisasi masyarakat.
JAKARTA – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi