Tolak RUU Ormas, Dukung RUU Perkumpulan
Senin, 18 Februari 2013 – 21:44 WIB
JAKARTA – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan menggantinya dengan Undang-Undang (UU) Perkumpulan.
Mereka menilai, RUU Ormas melanggar prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
“KKB juga menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, tentang Organisasi Kemasyarakatan dan mengembalikan pengaturan Ormas kepada kerangka hukum yang benar dan relevan. Yaitu berdasarkan keanggotaan yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan melalui UU Yayasan,” ujar salah seorang anggota KKB, Ronald Rofiandri, di Jakarta, Senin (18/2).
Menurut Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) ini, ada beberapa alasan mengapa KKB menuntut pembahasan dihentikan. Diantaranya, pemerintah dan DPR dinilai telah melakukan pemborosan anggaran untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang jelas-jelas akan menghambat kemerdekaan berserikat dan berorganisasi masyarakat.
JAKARTA – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati