Tolak RUU Ormas, Dukung RUU Perkumpulan
Senin, 18 Februari 2013 – 21:44 WIB
Pemerintah dan DPR menurutnya juga telah mengacaukan sistem hukum dan mengganggu independensi sistem peradilan Indonesia, dalam menentukan keabsahan suatu perikatan termasuk di dalamnya badan hukum.
Baca Juga:
“Dalam pembahasan RUU dimaksud, pemerintah dan DPR juga mengabaikan sejarah ormas-ormas yang telah berkontribusi pada pembentukan dan kemerdekaan Indonesia dan melakukan tindakan yang menurunkan citra dan kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara demokratis,” ujarnya.
Fakta lain, RUU Perkumpulan sendiri menurut Ronald, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. “Jadi kalau diteruskan tentu akan campur aduk. Kita menilai RUU Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah,” katanya.
Panitia Khusus RUU Ormas DPR diketahui telah terbentuk sejak 3 Oktober 2011 lalu. Namun mengingat kompleksnya permasalahan yang ada, hingga saat ini DPR belum juga mensahkannya menjadi undang-undang.
JAKARTA – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024