Tolak RUU Ormas, Dukung RUU Perkumpulan
Senin, 18 Februari 2013 – 21:44 WIB

Tolak RUU Ormas, Dukung RUU Perkumpulan
Pemerintah dan DPR menurutnya juga telah mengacaukan sistem hukum dan mengganggu independensi sistem peradilan Indonesia, dalam menentukan keabsahan suatu perikatan termasuk di dalamnya badan hukum.
Baca Juga:
“Dalam pembahasan RUU dimaksud, pemerintah dan DPR juga mengabaikan sejarah ormas-ormas yang telah berkontribusi pada pembentukan dan kemerdekaan Indonesia dan melakukan tindakan yang menurunkan citra dan kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara demokratis,” ujarnya.
Fakta lain, RUU Perkumpulan sendiri menurut Ronald, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. “Jadi kalau diteruskan tentu akan campur aduk. Kita menilai RUU Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah,” katanya.
Panitia Khusus RUU Ormas DPR diketahui telah terbentuk sejak 3 Oktober 2011 lalu. Namun mengingat kompleksnya permasalahan yang ada, hingga saat ini DPR belum juga mensahkannya menjadi undang-undang.
JAKARTA – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan pembahasan Rancangan
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN