Tolak RUU Pencabutan JPSK

Tolak RUU Pencabutan JPSK
Tolak RUU Pencabutan JPSK
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Pencabutan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) oleh pemerintah, sebagai bentuk akal-akalan pemerintah semata. Menurutnya, surat yang diajukan Presiden SBY ke DPR pada 11 Desember 2009 lalu itu hanya untuk mengulur-ulur waktu, yang tujuannya adalah mengaburkan inti persoalan perlanggaran bailout Bank Century.

"Surat Presiden sebagai bentuk akal-akalan pemerintah untuk mengulur-ulur waktu," kata Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

Menurut Ahmad, surat pengajuan RUU itu mengisyaratkan bahwa seolah-olah DPR mengakui Perppu No 4 tahun 2008 berlaku sah sampai dengan 30 September 2009. Padahal katanya, dalam rapat paripurna pada tanggal 30 Desember 2008, DPR tidak mengagendakan dan tak pernah membahas agenda rapat Komisi XI yang terkait dengan Perppu JPSK, yang sebelumnya juga ditolak DPR pada 18 Desember 2008.

Oleh karena itu, kata Ahmad pula, secara tegas Fraksi Partai Gerindra menolak untuk membahas RUU tersebut. Meski diakuinya, untuk memenuhi ketentuan formal, perlu diajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK yang sebelumnya dijadikan dasar mencairkan bailout ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Pencabutan Peraturan Pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News