Tolak RUU Pencabutan JPSK
Selasa, 12 Januari 2010 – 15:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Pencabutan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) oleh pemerintah, sebagai bentuk akal-akalan pemerintah semata. Menurutnya, surat yang diajukan Presiden SBY ke DPR pada 11 Desember 2009 lalu itu hanya untuk mengulur-ulur waktu, yang tujuannya adalah mengaburkan inti persoalan perlanggaran bailout Bank Century. Oleh karena itu, kata Ahmad pula, secara tegas Fraksi Partai Gerindra menolak untuk membahas RUU tersebut. Meski diakuinya, untuk memenuhi ketentuan formal, perlu diajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK yang sebelumnya dijadikan dasar mencairkan bailout ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Surat Presiden sebagai bentuk akal-akalan pemerintah untuk mengulur-ulur waktu," kata Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Menurut Ahmad, surat pengajuan RUU itu mengisyaratkan bahwa seolah-olah DPR mengakui Perppu No 4 tahun 2008 berlaku sah sampai dengan 30 September 2009. Padahal katanya, dalam rapat paripurna pada tanggal 30 Desember 2008, DPR tidak mengagendakan dan tak pernah membahas agenda rapat Komisi XI yang terkait dengan Perppu JPSK, yang sebelumnya juga ditolak DPR pada 18 Desember 2008.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Pencabutan Peraturan Pengganti
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang