Tolak RUU Pencabutan JPSK
Selasa, 12 Januari 2010 – 15:57 WIB
Tolak RUU Pencabutan JPSK
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Pencabutan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) oleh pemerintah, sebagai bentuk akal-akalan pemerintah semata. Menurutnya, surat yang diajukan Presiden SBY ke DPR pada 11 Desember 2009 lalu itu hanya untuk mengulur-ulur waktu, yang tujuannya adalah mengaburkan inti persoalan perlanggaran bailout Bank Century. Oleh karena itu, kata Ahmad pula, secara tegas Fraksi Partai Gerindra menolak untuk membahas RUU tersebut. Meski diakuinya, untuk memenuhi ketentuan formal, perlu diajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK yang sebelumnya dijadikan dasar mencairkan bailout ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Surat Presiden sebagai bentuk akal-akalan pemerintah untuk mengulur-ulur waktu," kata Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Menurut Ahmad, surat pengajuan RUU itu mengisyaratkan bahwa seolah-olah DPR mengakui Perppu No 4 tahun 2008 berlaku sah sampai dengan 30 September 2009. Padahal katanya, dalam rapat paripurna pada tanggal 30 Desember 2008, DPR tidak mengagendakan dan tak pernah membahas agenda rapat Komisi XI yang terkait dengan Perppu JPSK, yang sebelumnya juga ditolak DPR pada 18 Desember 2008.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Pencabutan Peraturan Pengganti
BERITA TERKAIT
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP